Terlibat Narkoba, 2 Oknum Personil Polres Dairi Diusir Dari Asrama
* Empat Tersangka Diamankan, Satu Diantaranya Oknum TNI
Selasa, 25 Juli 2017 | 15:17:58
Sidikalang (SIB)- Kepolisian resort (Polres)
Dairi gelar apel pengusiran dua oknum anggota polisi dari asrama Jalan
Air Bersih Kelurahan Batang Beruh Sidikalang. Kedua oknum tersebut
Bripka JND (33) penghuni asrama nomor 3 blok B dan Bripka TS (33).
Demikian
disampaikan Kapolres Dairi AKBP Dedy Tabrani didampingi Kasubbag Humas
Iptu Sukamto Berutu, Senin (24/7) pada saat pengusiran kedua oknum
tersebut dari asrama. Keduanya diusir dari asrama karena kasus narkoba.
Sesuai
dengan pakta integritas yang ditandatangani anggota polisi serta
istrinya, barang siapa yang tersandung kasus narkoba akan diusir dari
asrama. "Anggota Polres Dairi dua bulan lalu menandatangani pakta
integritas terkait narkoba dan serta istrinya," ujar Dedy.
Jauh
sebelumnya sudah ditegaskan, tetapi keduanya positif narkoba, bahkan JND
diduga sebagai pengedar. Bripka TS yang bertugas di Polsek Parongil,
positif narkoba setelah dilakukan test urine secara mendadak. Untuk TS
akan dilakukan pembinaan, sedangkan JND yang bertugas di Polsek Tanah
Pinem akan diproses secara hukum.
Barang-barang keduanya sudah
sudah dikeluarkan dari asrama, dan kunci rumah sudah diserahkan.
Kapolres menegaskan, pengusiran dua anggota Polres Dairi dari asrama
merupakan upaya preentif dan preventif, tetap harus diberlakukan meski
pun personil Polri. Diharapkan tidak ada lagi personil Polres Dairi, ASN
maupun masyarakat yang terlibat pengguna maupun pengedar narkoba.
JND
diusir dari asrama bersama istrinya SA dan dua anaknya. Barang-barang
miliknya akan dibawa ke Tebingtinggi ke rumah orangtua istrinya. Menurut
JND, dia sebagai pengedar masih baru dan menurut SA, ia mengetahui
suaminya sebagai pengedar narkoba. "Diharapkan dengan eksekusi
pengusiran dari asrama, menjadi pembelajaran untuk semua personil dan
keluarganya," ucapnya.
Sebelumnya, Sabtu (22/7) Polres Dairi
melakukan penangkapan terhadap empat orang yaitu Kopka PRN (53) yang
merupakan oknum anggota TNI warga perumahan Lae Mbulan, ATG (31) warga
Desa Sukandebi Tigalingga, RGC (31) warga Desa Sungai Raya Siempat Nempu
Hulu dan RM (35), di jalan SM Raja Sidikalang di kediaman RM.
Dari
lokasi tersebut polisi mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip
transparan isinya diduga jenis sabu dan diakui milik Kopka PRN. Kemudian
polisi juga menemukan dua plastik transparan yang diduga baru dipakai, 1
botol dengan pipet melekat, 3 kompeng dan lainnya.
Keempat
pelaku diperiksa dan PRN oknum TNI diserahkan kepada POM TNI untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai informasi, PRN diduga sudah
beberapa kali tersandung kasus narkoba.
Kemudian dari hasil
pengembangan, Polisi melakukan penggerebekan ke kediaman Bripka JND di
asrama Polisi Jalan Air Bersih, Sabtu (22/7) pukul 20.30 WIB. Polisi
mengamankan narkoba jenis sabu satu bungkus plastik klip transparan
dengan berat 1,17 gram. (B05/h)